Surat Cinta buat Strafzettel

Surat Cinta buat Strafzettel

Berlin, 08/03/18. Smartphoneku tiba-tiba berbunyi bertubi, aplikasi whatsapp mengindikasikan banyak pesan yg masuk. Ntar ajalah bacanya nunggu waktu senggang... Klo bunyi seperti ini biasanya orang rumah lg curhat. Paling sdg kesal sama anaknya dan seperti biasa bapake akan berikan jawaban standar, "sabar ya mi."
Tapi kali ini beritanya gak lazim, orang rumah lagi meradang kesal sm petugas penertiban parkir krn mobil hanya parkir sekejap aja utk mengambil barang di dalam toko tp terkena sanksi tilang. Lebih tepatnya merasa mobil hanya berhenti sejenak (S) bukan parkir (P). Petugas gak peduli dan bersikap rada budeg. Yg jelas bagi petugas, mobil berhenti melewati garis kotak parkir walau hanya seperempat badan tapi itu sudah melanggar aturan dan mengganggu pelalulintas lainnya.

Orang rumah protes merasa mendapatkan perlakuan yg tidak adil krn sering melihat mobil lain parkir seperti itu tapi gak ditilang apalagi sudah bayar biaya parkir pada mesin parkir. Petugas cuek dan seperti orang yg budeg aja kemudian menyelipkan kartu merah tilang di wiper kaca mobil seperti wasit bola mengibaskan kartu memerintahkan pemain yg tidak sportif keluar dari lapangan.

Aku bilang, percuma aja kita protes. Tahu sendirikan tipikal orang Jerman klo sdh yg namanya aturan, mau pakai pendekatan persuasif atau meradang pun mereka gak akan peduli. Rule is rule. Aturan adalah aturan. Silakan protes, tapi ada jalurnya. I am just doing my job. That's it. Kalau ada orang yg lain menyalahi aturan parkir dan tidak dihukum, itu namanya nasib baik. Tidak setiap saat petugas hilir mudik memperhatikan tertib tidaknya baris antrian kendaraan di dalam marka parkir dan juga sesuai tidaknya waktu lama antrian pada karcis parkir dengan keberadaan kendaraan pada suatu lokasi parkir.

Di Jerman tidak ada yg namanya juru parkir. Tiap-tiap parking lot sudah disediakan rambu dan garis batas parkir. Pengendara harus memarkir kendaraannya sendiri karena saat belajar utk mendapatkan SIM, sdh pada diajari cara memarkir kendaraan yg benar. Pembayaran biaya parkir dilakukan sendiri oleh pengguna pada mesin parkir yg tersedia.

Besar kecilnya pembayaran pada mesin parkir tergantung lamanya parkir yg dikehendaki pengguna. Mahalnya biaya parkir di negara maju menyebabkan banyak kendaraan yg berupaya mencari lokasi parkir yg gratis atau membayar biaya yg tidak sesuai dengan lamanya waktu parkir.

Yg menyebabkan sulitnya mendapatkan lokasi parkir di kota tua seperti Berlin dan kota Eropa lainnya adalah tidak tersedianya lahan parkir pada basement gedung besar dan tinggi karena gedung-gedung tsb kebanyakan adalah gedung tua yg walaupun sangat megah berdiri kokoh tapi tidak didesain mempunyai basement parkir. Arsitek jaman dahulu belum kepikiran mendesain tempat parkir kendaraan di bawah gedung.

Keadaan ini menyebabkan lokasi parkir yg tersedia ditengah kota umumnya di area bahu jalan bersisian dengan jalur pedestrian yg lahannya sangat terbatas. Terlebih parah lagi kota tua Praha yg lebih banyak bangunan tuanya. Mendapatkan lokasi parkir yg lowong dipinggir jalan seperti mendapatkan lotere.. kegirangan. Pengemudi bisa senewen dan penumpang bisa mabok pusing diajak muter mencari lotere.

Sulitnya mendapatkan lokasi parkir menyebabkan banyak pengendara nekat melanggar aturan walaupun mereka sadar akan sanksinya. Kalaupun salah memarkir kendaraan tidak ada orang lain yg akan menegur dan kepo. Tinggal menunggu nasib baik atau buruk, petugas datang atau alpa merazia dan memberikan sanksi.

Kalau mengalami kejadian seperti ini, rasanya lebih enak berkendaraan di Indonesia daripada di luarnegeri. Tiap lokasi parkir di Indonesia terdapat juru parkir (Jukir) berbekal pluit dan baju orange. Pengendara sangat dimanjakan saat parkir. Jukir selalu dengan semangat mengarahkan kendaraan agar parkir pada tempatnya dan dengan senyum sumringah menagih biaya parkir yg cukup murah.

Kadang jukir tidak ada saat mau parkir tapi ketika pengendara mau meninggalkan area parkir, sang jukir tiba-tiba nongol seperti alien dari planet lain dgn suara khasnya, "teruuuss...teruss...geser kanan/kiri dikit ya...oke" dan diujung peristiwa acap terdengar teriakan jukir, "terima kasih pak/bu."

Berdasarkan hasil survey iseng yg bisa dipercaya (survey versi Cak Lontong) nyaring tidaknya ucapan terima kasih para jukir terbagi dalam 4 (empat) kategori sbb:

1. jika pengendara membayar biaya parkir lebih banyak dari semestinya dan tidak meminta karcis parkir, biasanya suara terima kasih jukir sangat keras beregister tenor/sopran. Jukir memberi aba-aba keluar dari parkiran bahkan bisa berperan seperti polantas memberhentikan kendaraan lain yg melintas utk membuka jalan kendaraan yg keluar parkir dan mencoba menghapal nomor kendaraan mana tahu akan parkir kembali lain waktu.

2. jika pengendara membayar biaya parkir dengan jumlah yg pas dan tidak meminta karcis parkir maka jukir menurunkan nada dasar terima kasihnya menjadi bariton/mezzo soprano. Jukir menuntun mobil keluar dari parkiran dan juga berlagak seperti polantas untuk membuka jalan tapi tidak mencoba menghapal nomor kendaraan.

3. jika pengendara membayar biaya parkir dengan jumlah pas dan meminta karcis parkir maka jukir cenderung tidak mengucapkan gratitude dan hanya berteriak, " ya terus maju." Sekedarnya, saja seperti kurang gairah. Tidak menuntun mobil keluar apalagi bertindak spt Polantas. Mereka benar-benar sbg jukir yg hakiki. Melihat nomor kendaraan aja ogah apalagi mau menghapalnya

4. jika pengendara tidak membayar parkir, ada 2 kemungkinan yaitu akan berteriak keras setengah berlari seperti komandan upacara memberikan aba-aba kpd peserta upacara kalau perlu dibantu suara pluit. Sikap seperti ini terjadi bilamana sedari pagi yg parkir cukup sepi atau jukir akan mendiamkan ngeloyornya kendaraan tsb tp dengan mulut rada sewot tanpa bersuara keras bilamana jumlah yg parkir sdh mencapai ambang batas setoran.

Kalau kita menyalahi aturan parkir, apakah jukir berani menegur dan punya kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pengendara? Tentunya tidak. Malah pelanggar aturan parkir yg lebih galak. Bisa ditabok para jukir tsb krn dianggap sudah melampaui kewenangannya walaupun urusan perparkiran mempunyai dasar hukum yg mengaturnya. Jukir bukanlah bukanlah aparat satpol PP atau ASN dari Dinas Perparkiran apalagi sbg Polisi.

Jukir dipandang hanya pekerjaan unskilled labour yg tugasnya hanya mengatur keefisienan penggunaan ruang terbuka utk lahan parkir kendaraan dan sebagai ujung tombak pemungut pendapatan daerah. Bahkan ada rumor terdapat perantara antara jukir dan aparat yaitu preman pemegang kekuasaan di suatu lokasi kota sebelum disetor ke aparat. Sy terpaksa gunakan kata "rumor" karena khawatir saat ini marak tuduhan diduga melakukan ujaran kebencian dan hoax he..he..
Nikmatnya berkendara di negeriku. Pengendara adalah raja jalanan.

Denda Parkir

Setelah mendapatkan kiriman foto kartu merah (Strafzettel/kertas tilang) yg diberikan oleh petugas, saya melihat kolom kotak isian yaitu:

Datum=Tanggal: xxx
Uhrzeit= Pukul: xxx
Kfz-Kennzeichen= Plat nomor: xxx
Fabrikat/Farbe=Pabrik/Warna mobil: xxx
Tatvorwurf=Tuduhan: xxx
Verwahngeldhöhe= Tagihan kerusakan: 30 €
Beweismittel/Zeuge=Alat bukti/saksi: Foto/Nama Petugas

Dengan alat bukti berupa foto, rasanya kalaupun kita pengen protes dan meminta keadilan dalam sidang tilang percuma aja. Bukankah foto tsb sudah mewakili ribuan kata sbg pembuktian ditambah kesaksian petugas.

Tilang parkir ini dikenakan oleh petugas penertiban parkir dari kepolisian distrik (Berlin Ordnungsämter). Di Berlin, polisi dan kantor distrik (Bezirksamt) bertanggung jawab terhadap pemberitahuan pelanggaran lalu lintas. Namun, tanggung jawab pengendali lalu lintas di tingkat distrik (Berlin Ordnungsämter) terbatas pada lalu lintas yang tidak aktif (yaitu pelanggaran terkait aturan berhenti sementara dan parkir, dan pelanggaran izin parkir di area dengan pengelolaan tempat parkir).

Adapun Departemen Bußgeldstelle Polizei Berlin menangani semua proses yang berkaitan dengan peraturan lalu lintas di negara bagian Berlin, juga termasuk didalamnya penarikan kendaraan yang diparkir dengan melanggar peraturan lalu lintas serta penahanan sementara kendaraan yang tidak lolos uji kelayakan.

Denda sebesar 30 € (sekitar Rp 450.000,-) lumayan besar juga tapi termasuk cukup kecil bila dibandingkan dgn denda naik kereta api tanpa tiket yg mencapai 60 € per orang. Terlebih kalau kendaraan diderek atau ditarik paksa oleh petugas dari tempat yg dipandang telah salah parkir ke lokasi pengamanan. Biaya denda semakin tinggi membengkak.

Biaya denda untuk pelanggaran lalu lintas saat ini sesuai peraturan berkisar antara 10 euro mencapai hingga 3.000 euro (§ 24 a des Straßenverkehrsgesetzes). List daftar denda secara lengkap dapat dilihat pada laman :

http://www.gesetze-im-internet.de/bkatv_2013/anlage.html

Lalu mekanisme pembayaran denda tilang parkir, bagaimana? Kata rekanku yg sdh lama tinggal di Berlin, kita cukup menunggu tagihan biaya denda tsb dari Bußgeldstelle Polizei Berlin yg akan dikirim via pos ke alamat pemilik kendaraan.

Alamat pemilik kendaraan sudah terdaftar dalam database sesuai dengan data nomor polisi kendaraannya. Setelah menerima tagihan, denda kita bayar dgn mentransfer uang ke nomor rekening yg ditunjuk. Cashless. Petugas tidak bersinggungan dengan uang tunai sama sekali.

Pembayaran denda sejak 1 Februari 2014, dilakukan via transfer bank. Untuk pembayaran denda pelanggaran aturan lalu lintas terkait parkir/berhenti sementara ditujukan kepada :

Landeshauptkasse Berlin
IBAN: DE50100100100000082102
BIC: PBNKDEFFXXX

Untuk denda terkait biaya derek/penarikan mobil serta penahanan kendaraan yang tidak lolos uji kelayakan ditujukan kepada:

Landeshauptkasse Berlin
IBAN: DE12100100100000137106
BIC: PBNKDEFFXXX

Apabila kita tidak sanggup membayar denda secara tunai, pelanggar dapat mengajukan permohonan secara tertulis utk melakukan pembayaran secara angsuran dengan menyebutkan nomor file dan jumlah nominal angsuran serta masa waktu yang diinginkan dengan melampirkan bukti situasi keuangan pelanggar.

Kalau pelanggar merasa tidak bersalah masih diberikan kesempatan utk banding ke pengadilan distrik setempat.Proses pengajuan keberatan atau klarifikasi pertanyaan dapat dilakukan setelah mendapatkan alokasi nomor file yg tertera di dalam surat pemberitahuan tertulis via pos tersebut.

Bagaimana kalau kita cuekin aja tagihannya? Kata rekanku yg sdh cukup lama tinggal di Jerman, setelah tagihan pertama (Rechnung) datang tapi dalam kurun waktu maksimal yg ditetapkan tidak juga membayar dan tidak banding maka akan datang tagihan kedua sebagai peringatan yg disebut Machnung dengan jumlah tagihan yg sudah bertambah karena keterlambatan pembayaran.

Bagaimana kalau kita masih enggan juga membayarnya walaupun sudah ada peringatan dan tidak banding? Kali berikutnya akan datang petugas yang akan menagih dengan tambahan biaya keterlambatan plus biaya operasional petugas penagih tadi.

Lalu kalau kita masih juga membandel utk membayarnya dan tidak banding, apa tindakan mereka selanjutnya? Case tsb akan dibawa ke pengadilan distrik untuk diperiksa oleh hakim. Bilamana sang pengemplang denda parkir kalah maka dia berkewajiban membayar biaya denda parkir + biaya keterlambatan + biaya operasional penagih + biaya sidang pengadilan + sanksi tambahan (bisa berupa pelarangan mengemudi selama waktu tertentu).

Lesson learn yg dapat kita petik adalah jangan sekali-kali mengabaikan peraturan di negeri orang terlebih negara maju. Menghindari sanksi yg sdh ditentukan justru akan semakin mempersulit diri sendiri dikemudian hari. 🙂🤗

-------------
Sumber:
Info teman dan terjemahan secara bebas dari link:
Anlage BKatV - Einzelnorm
http://www.gesetze-im-internet.de/bkatv_2013/anlage.html

http://catatanhermansyahsiregar.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

Selayang Pandang Dunia Pendidikan di Jerman

Kompromi dengan Minat Anak

Menggugat (umat) Tuhan